Cara Bayar Denda Tilang Elektronik yang Dikirim Langsung Kerumah, Cek Cara Bayar ETLE dari BRIVA!
Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak informasi berikut alur pembayaran denda dari Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan BRIVA setelah terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas.
Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat publik Kendaraan Bermotor.
Tujuan pengiriman ETLE ke alamat rumah yaitu dengan tujuan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi serta memberitahukan denda yang perlu dibayarkan.
Sebagai informasia apabila Anda merupakan orang yang terjaring tilang elektronik atau ETLE, Pembayaran dapat anda lakukan di mesin ATM atau M-Banking, Dalam artikel ini kami lebih merinci pembayaran ETLE via ATM dengan BRIVA.
• Cara Cara Menyanggah Surat Tilang Elektronik Jika Tidak Merasa Melanggar? Cek Kembali Apa Itu ETLE!
Nah, Apabila Anda mengalami hal ini maka tentunya anda akan bertanya setelah surat tilang ETLE datang ke rumah lantas selanjutnya apa yang harus dilakukan?
Pemilik kendaraan wajib konfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan.
Konfirmasi ini diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
• Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE Melalui Teller Bank Atau Situs Kejaksaan.go.id!
Berikut alur pembayaran denda dari setelah surat konfirmasi ETLE dikirimkan:
* Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm
* Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga
* Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
* Klik Konfirmasi
Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Resmi Berubah Biaya Bikin SIM A Mobil Terbaru Mulai Senin 11 Agustus 2025 Ini Lengkap Tarif Tambahan |
![]() |
---|
BERUBAH Mulai Senin Ini Tarif Bikin SIM C Motor Terbaru di Satpas Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Tarif Tambahan Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 1 Agustus 2025, Biayanya Tetap Gratis |
![]() |
---|
RESMI Aturan Tilang Terbaru Per 1 Agustus 2025 Lengkap Jenis Pelanggaran hingga Kendaraan Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.