Catat! Inilah Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Pengobatannya Oleh BPJS Kesehatan

Adanya BPJS Kesehatan memang memberikan kemudahan bagi setiap pesertanya untuk mendapatkan layanang pengobatan secara gratis. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Pengobatan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit-Cek kembali dan catat 21 penyakit berikut ini tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. 

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Baca juga: Cara Pindah Rumah Sakit Saat Berobat Dengan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi JKN Mobile dan Call Center

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

Cara Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dengan Layanan PANDAWA Atau Aplikasi Data Badan Usaha BPJS

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Untuk dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved