Breaking News

Cara Pindah Rumah Sakit Saat Berobat Dengan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi JKN Mobile dan Call Center

Cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah secara online dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Berobat dengan BPJS Kesehatan-Simak cara pindah faskes atau rumah sakit secara online saat Berobat dengan BPJS Kesehatan pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Peserta BPJS Kesehatan saat Berobat dapat juga melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) secara online dengan JKN Mobile atau menghubungi Call center

Cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah secara online dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

Meski demikian, pindah faskes hanya dapat dilakukan antarsesama faskes tingkat pertama (FKTP), yakni puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.

Selanjutnya FKTP sendiri merupakan layanan kesehatan awal yang didatangi peserta saat sakit.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline Dapat Dilakukan Mandiri

Apabila sarana dan prasarana di FKTP tidak memadai untuk penanganan peserta, maka FKTP akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan atau RS rujukan.

Pindah faskes bisa dilakukan kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di faskes tingkat pertama.

Setelah itu, pergantian faskes akan berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Adapun syaratnya yakni:

- Kartu JKN-KIS peserta yang berubah faskes.

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan domisili atau surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah di luar kota.

Apa itu Program REHAP? Simak Cara Melunasi Tanggungan BPJS Kesehatan Dengan Dicicil!

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan lewat Care Center 165

Peserta bisa melakukan pindah faskes melalui Care Center 165.

Berikut cara pindah faskes BPJS online tanpa aplikasi melalui Care Center 165:

Hubungi care center 165

Laporkan perubahan data kepada petugas BPJS Kesehatan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved