Syarat Perjalanan Terbaru Usai Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Digulirkan Hari Ini

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua untuk orang dewasa umum dengan usia 18 tahun k

Editor: Rizky Zulham
Dok. Humas Polda Kalbar
Vaksinasi yang di gelar Biddokkes Polda Kalbar beberapa waktu lalu. Cek Syarat Perjalanan Terbaru Usai Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Digulirkan Hari Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat perjalanan terbaru usai pemerintah resmi menggulirkan jadwal vaksinasi Covid-19 Booster kedua untuk masyarakat umum.

Mulai hari ini, masyarakat umum yang ingin melakukan vaksinasi Booster kedua sudah bisa dilakukan dengan mengunjungi pusat layanan kesehatan terdekat.

Syaratnya berupa sertifikat vaksinasi Booster pertama di PeduliLindungi dan berusia 18 tahun ke atas.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan vaksinasi Booster Covid-19 dosis kedua untuk orang dewasa umum dengan usia 18 tahun ke atas mulai hari ini, 24 Januari 2023.

Sebelumnya, vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua hanya diberikan terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.

Syarat Baru Naik Pesawat, Kini Wajib Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Dimulai

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin booster dosis kedua masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah.

Penjelasan Satgas Covid-19

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tidak menjelaskan secara gamblang apakah nantinya vaksin booster dosis kedua akan dijadikan sebagai syarat perjalanan atau tidak.

Ia hanya memastikan, hingga saat ini, syarat perjalanan belum mengalami perubahan.

"Peraturan pemerintah pelaku perjalanan masih tetap sama pada saat ini," kata Wiku singkat, mengutip Kompas.com.

Diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Dalam pemberitaan tersebut, Wiku menyampaikan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Diskon hingga 74 Persen, Promo Harga Tiket Pesawat Murah Plus Menginap di Hotel dan Cara Klaim Kupon

Syarat perjalanan dalam negeri

Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved