Syarat Perjalanan Terbaru Usai Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Digulirkan Hari Ini
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua untuk orang dewasa umum dengan usia 18 tahun k
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat perjalanan terbaru usai pemerintah resmi menggulirkan jadwal vaksinasi Covid-19 Booster kedua untuk masyarakat umum.
Mulai hari ini, masyarakat umum yang ingin melakukan vaksinasi Booster kedua sudah bisa dilakukan dengan mengunjungi pusat layanan kesehatan terdekat.
Syaratnya berupa sertifikat vaksinasi Booster pertama di PeduliLindungi dan berusia 18 tahun ke atas.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan vaksinasi Booster Covid-19 dosis kedua untuk orang dewasa umum dengan usia 18 tahun ke atas mulai hari ini, 24 Januari 2023.
Sebelumnya, vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua hanya diberikan terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.
• Syarat Baru Naik Pesawat, Kini Wajib Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Dimulai
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin booster dosis kedua masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah.
Penjelasan Satgas Covid-19
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tidak menjelaskan secara gamblang apakah nantinya vaksin booster dosis kedua akan dijadikan sebagai syarat perjalanan atau tidak.
Ia hanya memastikan, hingga saat ini, syarat perjalanan belum mengalami perubahan.
"Peraturan pemerintah pelaku perjalanan masih tetap sama pada saat ini," kata Wiku singkat, mengutip Kompas.com.
Diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Dalam pemberitaan tersebut, Wiku menyampaikan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
• Diskon hingga 74 Persen, Promo Harga Tiket Pesawat Murah Plus Menginap di Hotel dan Cara Klaim Kupon
Syarat perjalanan dalam negeri
Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Dosen Prodi Teknik Mesin UNTAN Gandeng PKBM Adam Mengolah Sampah Plastik Jadi Filamen 3D Printer |
![]() |
---|
INTI Kalbar Beri Bantuan 1 Ton Beras untuk Warga Sambas 2025 Lewat Baksos Kodaeral XII |
![]() |
---|
KISAH Syarif Zulkarnain Belasan Tahun Mengabdi Berbuah Manis Diangkat Jadi Abdi Negara Kayong Utara |
![]() |
---|
Dari Wakapolri ke Istana, Sosok Ahmad Dofiri Kini Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kapolsek Kembayan Coffee Morning Bersama Tokoh Masyarakat, Bahas Isu Kamtibmas dan Solusi Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.