Syarat Perjalanan Terbaru Usai Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Digulirkan Hari Ini
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua untuk orang dewasa umum dengan usia 18 tahun k
Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga).
Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua.
Sementara itu, pelaku perjalanan berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua, dan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Lebih lanjut, bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.
Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dosen Prodi Teknik Mesin UNTAN Gandeng PKBM Adam Mengolah Sampah Plastik Jadi Filamen 3D Printer |
![]() |
---|
INTI Kalbar Beri Bantuan 1 Ton Beras untuk Warga Sambas 2025 Lewat Baksos Kodaeral XII |
![]() |
---|
KISAH Syarif Zulkarnain Belasan Tahun Mengabdi Berbuah Manis Diangkat Jadi Abdi Negara Kayong Utara |
![]() |
---|
Dari Wakapolri ke Istana, Sosok Ahmad Dofiri Kini Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kapolsek Kembayan Coffee Morning Bersama Tokoh Masyarakat, Bahas Isu Kamtibmas dan Solusi Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.