Syarat Perjalanan Terbaru Usai Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Digulirkan Hari Ini

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua untuk orang dewasa umum dengan usia 18 tahun k

Editor: Rizky Zulham
Dok. Humas Polda Kalbar
Vaksinasi yang di gelar Biddokkes Polda Kalbar beberapa waktu lalu. Cek Syarat Perjalanan Terbaru Usai Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Digulirkan Hari Ini. 

Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga).

Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua.

Sementara itu, pelaku perjalanan berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua, dan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Lebih lanjut, bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved