Syarat Baru Naik Pesawat, Kini Wajib Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Dimulai

Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi penumpang naik pesawat di bandara. Syarat Baru Naik Pesawat Kini Wajib Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Dimulai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi memulai pemberian vaksinasi dosis kedua kepada masyarakat umum, cek lagi syarat perjalanan naik pesawat terbaru mulai hari ini Senin 23 Januari 2023.

Pengumuman resmi vaksinasi Booster kedua tersebut menyatakan bahwa masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat dimulai pada besok Selasa 24 Januari 2023.

Syarat utamanya adalah kelompok usia masyarakat yang bisa menerima vaksin booster kedua wajib berusia 18 tahun ke atas.

Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket.

Dan pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan.

Besok Selasa Jadwal Booster Kedua Masyarakat Dimulai, Cek Syarat Usia dan Jenis Kombinasi Vaksin

Dengan catatan vaksin Booster kedua diberikan minimal enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama.

Serta vaksin Booster kedua tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Sedangkan jenis vaksin yang digunakan yaitu yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dengaan memperhatikan stok vaksin yang ada.

Lantas bagaimana dengan syarat perjalanan naik pesawat terbaru sudah wajib Booster Kedua.

Hingga saat ini sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM telah dicabut pada Jumat 30 Desember 2022, syarat naik pesawat wajib Booster.

Peraturan itu disusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Khususnya saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved