Public Service

Syarat Mendapatkan Izin Buka Usaha Apotek di Kota Pontianak

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan Apotek adalah sebagai berikut

TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Syarat Mendapatkan Izin Buka Usaha Apotek di Kota Pontianak 

7. Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain

8. Asli dan fotokopi surat Izin atasan (bagi pemohon PNS, TNI atau pegawai instansi pemerintah lainnya)

9. Akta perjanjian kerja sama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana

10. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat

11. Asli dan fotokopi daftar terperinci alat perlengkapan apotek

12. Asli dan fotokopi surat rekomendasi dari pengurus besar IAI

13. Sketsa bangunan apotek (dalam skala)

14. Sketsa lokasi apotek ( dengan arah mata angin)

15. Surat permohonan izin apotek dari apoteker kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak bermaterai Rp 6 ribu

16. Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar

17. Izin apotek asli yang lama (untuk perpanjangan atau perubahan)

Catatan:

1. Pernohonan surat izin apotek di buat dalam 3 rangkap (1 asli dan 2 fotokopi)

2. Semua surat pernyataan bermaterai Rp 10ribu, berkas masing-masing dimasukan dalam map berwarna coklat.

Waktu dan biaya :

-Waktu penyelesaian: 4 (hari kerja)

-Biaya : Gratis

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved