Public Service
Syarat Mendapatkan Izin Buka Usaha Apotek di Kota Pontianak
Persyaratan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan Apotek adalah sebagai berikut
7. Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain
8. Asli dan fotokopi surat Izin atasan (bagi pemohon PNS, TNI atau pegawai instansi pemerintah lainnya)
9. Akta perjanjian kerja sama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana
10. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat
11. Asli dan fotokopi daftar terperinci alat perlengkapan apotek
12. Asli dan fotokopi surat rekomendasi dari pengurus besar IAI
13. Sketsa bangunan apotek (dalam skala)
14. Sketsa lokasi apotek ( dengan arah mata angin)
15. Surat permohonan izin apotek dari apoteker kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak bermaterai Rp 6 ribu
16. Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar
17. Izin apotek asli yang lama (untuk perpanjangan atau perubahan)
Catatan:
1. Pernohonan surat izin apotek di buat dalam 3 rangkap (1 asli dan 2 fotokopi)
2. Semua surat pernyataan bermaterai Rp 10ribu, berkas masing-masing dimasukan dalam map berwarna coklat.
Waktu dan biaya :
-Waktu penyelesaian: 4 (hari kerja)
-Biaya : Gratis
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/artika-mitasari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.