Syarat Baru Naik Pesawat, Kini Wajib Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Dimulai

Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi penumpang naik pesawat di bandara. Syarat Baru Naik Pesawat Kini Wajib Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Dimulai. 

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Syarat Naik Pesawat di Bandara Supadio Pontianak Periode Libur Imlek dan Cap Go Meh 2023

Mengutip laman dephub.go.id, setiap penumpang wajib:

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Mengenakan masker

- Serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19

Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Promo Harga Tiket Pesawat Murah Garuda Indonesia dari dan ke Pontianak Edisi Libur Imlek 2023

- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved