Syarat Baru Naik Pesawat, Kini Wajib Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Dimulai

Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi penumpang naik pesawat di bandara. Syarat Baru Naik Pesawat Kini Wajib Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Dimulai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi memulai pemberian vaksinasi dosis kedua kepada masyarakat umum, cek lagi syarat perjalanan naik pesawat terbaru mulai hari ini Senin 23 Januari 2023.

Pengumuman resmi vaksinasi Booster kedua tersebut menyatakan bahwa masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat dimulai pada besok Selasa 24 Januari 2023.

Syarat utamanya adalah kelompok usia masyarakat yang bisa menerima vaksin booster kedua wajib berusia 18 tahun ke atas.

Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket.

Dan pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan.

Besok Selasa Jadwal Booster Kedua Masyarakat Dimulai, Cek Syarat Usia dan Jenis Kombinasi Vaksin

Dengan catatan vaksin Booster kedua diberikan minimal enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama.

Serta vaksin Booster kedua tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Sedangkan jenis vaksin yang digunakan yaitu yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dengaan memperhatikan stok vaksin yang ada.

Lantas bagaimana dengan syarat perjalanan naik pesawat terbaru sudah wajib Booster Kedua.

Hingga saat ini sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM telah dicabut pada Jumat 30 Desember 2022, syarat naik pesawat wajib Booster.

Peraturan itu disusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Khususnya saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Syarat Naik Pesawat di Bandara Supadio Pontianak Periode Libur Imlek dan Cap Go Meh 2023

Mengutip laman dephub.go.id, setiap penumpang wajib:

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Mengenakan masker

- Serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19

Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Promo Harga Tiket Pesawat Murah Garuda Indonesia dari dan ke Pontianak Edisi Libur Imlek 2023

- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved