Cara Buat Paspor 2023 Khusus Penduduk Usia Diatas 60 Tahun, Termasuk Syarat dan Biayanya!

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan siapa saja yang hendak ke luar negeri untuk membuat Paspor, tak terkecuali lansia.

Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Ilustrasi Paspor-Simak cara-cara membuat Paspor khusus lansia pada artikel berikut yang telah dilengkapi persyaratan dan rincian baiayanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut ini akan disajikan bagaimaan membuat Paspor untuk masyrakat lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan siapa saja yang hendak ke luar negeri untuk membuat Paspor, tak terkecuali lansia.

Untuk mempermudah proses pembuatan paspor lansia, telah disediakan layanan prioritas pada setiap kantor imigrasi.

Bagi pemohon Paspor lansia, dapat langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa harus mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Mudah! Ini Caranya Perpanjang Paspor Secara Online Tahun 2023, Berikut Biayanya

Kantor Imigrasi telah menyediakan antrean prioritas bagi pemohon paspor lansia yang terpisah dengan antrean umum.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi untuk pembuatan paspor lansia yakni sebagai berikut:

Syarat Paspor Lansia

Dikutip dari laman Sippn Menpan, ada sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor lansia.

1. E-KTP yang masih berlaku (asli dan fotocopy) dengan usia diatas 60 tahun;

2. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy);

3. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/Surat Baptis/ijazah SD/SMP/SMA (asli dan fotocopy);

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan;

5. Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Paspor Rusak ataupun Hilang, Berikut Syarat Pembuatan Paspor Rusak maupun Hilang

Mekanisme Pembuatan Paspor Lansia

- Pemohon datang menuju Customer Service dengan membawa kelengkapan berupa KTP atau akte kelahiran.

- Pemohon mendapatkan konfirmasi waktu antrian paspor sesuai kuota yang dipersiapkan.

- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal.

- Petugas Customer Service memeriksa berkas serta memberikan map berkas yang diisi dan surat penyataan diatas materai 10.000 dengan penggunakan pulpen berwarna hitam.

- Pemohon mengisi Surat Pernyataan (Untuk Orang dewasa) atau surat permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan.

- Pemohon mengisi blanko Indentitas baru/penggantian paspor.

- Pemohon menuju counter Paspor dan dilakukan wawancara, pemeriksaan berkas dokumen asli dan fotocopy, foto dan pengambilan Biometrik.

- Pemohon menerima bukti pengantar bayar dan dapat dibayarkan melalui Kantor Pos atau melalui ATM / teller Bank.

- Proses verfiikasi dan adjudikasi data pemohon.

- Proses Alokasi dan pencetakan Paspor.

- Penyerahan Paspor diberikan kepada pemohon dengan meminta bukti setor, KTP jika wakilkan menyertakan surat kuasa diatas materai 10.000 dan KTP yang kuasakan dan yang dikuasakan.

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2023 adalah sebagai berikut: 

Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. 

Biaya pembuatan Paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.

Demikian cara untuk membuat Paspor khusus penduduk atau masyarakat lanjut usia yang hendak bepergian keluar negeri lengkap dengan syarat serta biaya yang perlu dipersiapkan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved