Public Service

Paspor Rusak ataupun Hilang, Berikut Syarat Pembuatan Paspor Rusak maupun Hilang

Agar mempermudah proses pembuatan bisa membawa fotokopi paspor lama sehingga proses pembuatan lebih cepat dan mudah

SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Ilustrasi paspor Indonesia - Berikut Syarat Pembuatan Paspor Rusak maupun Hilang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika Anda kehilangan paspor lama atau paspor yang Anda miliki rusak, maka ikuti langkah - langkah berikut.

Pembuatan paspor baru untuk yang kehilangan paspor maka persyaratan yang diajukan sama saja dengan pembuatan paspor baru hanya saja perlu menambahkan surat keterangan hilang dari kepolisian sebagai bukti.

Agar mempermudah proses pembuatan bisa membawa fotokopi paspor lama sehingga proses pembuatan lebih cepat dan mudah.

Apabila tidak memiliki fotokopi paspor lama, maka calon pembuat paspor diharapkan memberi informasi yang benar terkait informasi data pembuatan paspor sebelumnya.

Agar mempermudah dalam proses pembuatan paspor baru seperti tempat pembuatan serta data diri di dalam paspor sebelumnya.

Pelayanan Penerbitan Paspor di Sambas Alami Kenaikan di Tahun 2022

Hal ini bertujuan agar petugas imigrasi bisa cepat memproses pemasukkan data dalam paspor data, serta bila ingin merubah data bisa dilakukan dengan cepat.

Sebelum mendatangi kantor imigrasi diharapkan calon pembuat paspor melakukan pendaftaran secara online.

Melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang tersedia di play store dan App store untuk mendapatkan nomor antian dan jadwal penyerahan berkas.

Berikut berkas yang perlu disiapkan untuk membuat paspor:

  1. E-KTP asli dan Fotokopi
  2. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
  3. Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya ( pilih satu diantaranya).
  4. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
  5. Fotokopi Paspor Lama ( jika ada)
  6. Materai 10000
  7. Uang biaya pembuatan paspor yang akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk oleh Imigrasi.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved