Mudah! Ini Caranya Perpanjang Paspor Secara Online Tahun 2023, Berikut Biayanya

Sama seperti KTP, paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Dokumen Paspor- Simak inilah cara memperpanjang Paspor secara online melalui website imigrasi, ketahui juga syarat-syarat dan biayanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin bepergian ke Luar Negeri.

Sama seperti KTP, Paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional.

Oleh karena itu, setiap orang yang bepergian ke luar negeri harus memiliki Paspor yang aktif.

Nah, kami menyajikan cara perpanjang Paspor 2023?

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Pontianak

Dokumen paspor harus diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2020 yang mengatur tentang masa berlaku Paspor.

Sebagai sebuah dokumen perjalanan, Paspor memuat identitas diri pemiliknya, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku Paspor.

Agar Paspor selalu aktif, maka Anda harus selalu memperpanjangnya dalam jangka waktu tertentu.

Baiknya, Anda persiapkan syarat perpanjang Paspor 6 bulan sebelum masa berlaku papor tersebut habis.

Dilansir dari imigrasi.go.id, berikut ada beberapa syarat perpanjang Paspor yang harus Anda ketahui dan harus dikonveriskan dalam bentuk file terlebih dahulu. 

Baca juga: Cara Bayar Paspor Online Lewat M-Banking dan ATM? Cek Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru!

Syarat perpanjangnya cukup mudah, yakni sebagai berikut:

* Paspor lama

* KTP beserta fotokopinya.

* Surat Keterangan (suket) jika KTP masih dalam proses atau belum punya.

Apabila persyaratan untuk memperpanjang paspor telah dipenuhi maka yang perlu dilakukan selanjutnya adalah membuka browser dari komputer antau handphone dengan mengakses link imigrasi.go.id

Tujuan dari mengakses link tersebut adalah untuk mendapatkan nomor antrian sebelum mengurus perpanjangannya dikantor imigrasi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved