Biaya Haji Naik Tahun 2023, Bisakah Diganti dengan Umroh?

Pemerintah mengusulkan kenaikan harga biaya atau ongkos naik Haji di Tahun 2023 dari Rp 39,88 juta menjadi Rp 98.893.909.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi naik haji atau umroh - Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Naik Haji Tahun 2023. 

Namun ibadah haji dan ibadah umroh juga memiliki perbedaan. Beberapa perbedaan haji dan umroh akan dijelaskan pada poin-poin yang ada di bawah ini.

1. Rukun Ibadah

Perbedaan haji dan umroh yang pertama adalah dilihat dari rukun ibadah. Rukun ibadah haji adalah niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai dan memotong rambut. Sedangkan rukun pada ibadah umroh terletak pada tidak adanya rukun wukuf di padang Arafah.

Adanya rukun dalam ibadah juga menjadi syarat keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku pada ibadah haji dan ibadah umroh. Rukun pada ibadah haji dan ibadah umroh bisa dinilai batal ketika tidak bisa dilakukan dan tidak diganti dengan denda.

2. Waktu Pelaksanaan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya ibadah haji hanya dilakukan pada bulan haji. Artinya ibadah haji bisa dilakukan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh syara’. Selain itu ibadah haji juga dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.

Umumnya ibadah haji akan dilaksanakan mulai bulan Syawal hingga hari raya Idul Adha. Hal tersebut juga dijelaskan pada hadits riwayat bukhari yang diterangkan oleh Abdullah bin Umar, “Bulan-bulan haji adalah Syawal, Zul Qa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijjah.” (HR. Bukhari).

Lalu untuk ibadah umroh bisa dilakukan tanpa ada keterikatan oleh waktu. Artinya ibadah umroh bisa dilakukan kapanpun atau bisa dilakukan sepanjang tahun.

Kemenag Kalbar: Usia 65 Tahun ke Atas Bisa Berangkat Haji

3. Hukum Ibadah

Perbedaan haji dan umroh yang berikutnya dilihat berdasarkan hukum ibadahnya. Pada hukum haji wajib dilakukan bagi yang mampu. Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang hukumnya wajib dilakukan umat muslim bagi yang memenuhi syarat. Hal tersebut juga sudah dijelaskan pada firman Allah.

“Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97)

Sedangkan untuk hukum ibadah umroh adalah Sunnah. Ibadah umroh dapat dinilai sebagai penyempurna ibadah yang selayaknya dilakukan oleh umat Islam. Akan tetapi pada hukum ibadah umroh juga memiliki perbedaan pendapat.

Pada mazhab Hanafi dan Maliki, ibadah umroh merupakan sunnah. Namun pada mazhab Syafi’i dan Hanbali, ibadah umroh memiliki hukum wajib.

Dalam Jabir bin ‘Abdillah ra, ia menjelaskan bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang wajib ataukah sunnah bagi umat muslim untuk menunaikan umroh. Nabi SAW kemudian menjawab, “Tidak. Jika kau berumroh maka itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi)

4. Perbedaan Makna

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved