Biaya Haji Naik Tahun 2023, Bisakah Diganti dengan Umroh?
Pemerintah mengusulkan kenaikan harga biaya atau ongkos naik Haji di Tahun 2023 dari Rp 39,88 juta menjadi Rp 98.893.909.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mengusulkan kenaikan harga biaya atau ongkos naik Haji di Tahun 2023 dari Rp 39,88 juta menjadi Rp 98.893.909.
Dalam hal ini, Kementerian Agama atau Kemenag mewakili pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.
Dengan demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun ini melonjak jauh dari biaya tahun lalu yang 'hanya' Rp 39,8 juta.
• Calon Jemaah Haji Asal Sambas Sebut Usulan Biaya Naik Haji Rp69 Juta Memberatkan CJH
Yaqut menjelaskan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.
Menurutnya, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan, di mana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tuturnya.
Mengingat mahalnya ongkos naik Haji, bisakah diganti dengan Umroh?
Penjelasan Lengkap soal Haji dan Umroh
Dilihat dari pengertiannya, haji dan umroh memiliki arti yang berbeda. Akan tetapi sebenarnya keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain.
Ada beberapa persamaan pada bagian syarat wajib, syarat sah, amalan sunnah, hal yang membatalkan dan berbagai perkara yang diharamkan ketika menjalankan dua ibadah tersebut.
Untuk waktu menjalankannya, ibadah haji dibagi menjadi beberapa macam berdasarkan waktu pelaksanaanya.
Hal ini karena setiap keberangkatan jamaah ibadah haji akan dibagi menjadi beberapa kelompok jadwal.
Kalender Maret 2026 Lengkap Jawa dan Islam, Cek Tanggal Merah Libur Nasional dan Idul Fitri 1447 H |
![]() |
---|
Kemenag Pastikan Madrasah Tetap Belajar, Hanya Dialihkan ke Daring dan Sekolah Tidak Libur |
![]() |
---|
Grup J AFC U23 Qualifiers: Timnas Indonesia U23 Lolos Meski Kalah Vs Korsel jika Penuhi Syarat Ini |
![]() |
---|
Dugaan Pencabulan, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan : Alat Bukti Tidak Mengarah ke Klien Kami |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Kecewa Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.