Cara Bayar Denda Tilang Elektronik yang Dikirim Langsung Kerumah, Cek Cara Bayar ETLE dari BRIVA!

Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Cara bayar tilang ETLE-Simak info lengkap cara bayar Denda Tilang Elektronik atau ETLE dengan menggunakan BRIVA Setelah surat tilang dikirim langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan. 

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN.

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Sosialisasikan ETLE di Tribun Pontianak, Ini Yang Disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalbar

Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.

Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.

Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Anda juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang. Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved