Cara Bayar Denda Tilang Elektronik yang Dikirim Langsung Kerumah, Cek Cara Bayar ETLE dari BRIVA!
Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak informasi berikut alur pembayaran denda dari Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan BRIVA setelah terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas.
Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat publik Kendaraan Bermotor.
Tujuan pengiriman ETLE ke alamat rumah yaitu dengan tujuan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi serta memberitahukan denda yang perlu dibayarkan.
Sebagai informasia apabila Anda merupakan orang yang terjaring tilang elektronik atau ETLE, Pembayaran dapat anda lakukan di mesin ATM atau M-Banking, Dalam artikel ini kami lebih merinci pembayaran ETLE via ATM dengan BRIVA.
• Cara Cara Menyanggah Surat Tilang Elektronik Jika Tidak Merasa Melanggar? Cek Kembali Apa Itu ETLE!
Nah, Apabila Anda mengalami hal ini maka tentunya anda akan bertanya setelah surat tilang ETLE datang ke rumah lantas selanjutnya apa yang harus dilakukan?
Pemilik kendaraan wajib konfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan.
Konfirmasi ini diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
• Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE Melalui Teller Bank Atau Situs Kejaksaan.go.id!
Berikut alur pembayaran denda dari setelah surat konfirmasi ETLE dikirimkan:
* Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm
* Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga
* Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
* Klik Konfirmasi
Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Sosialisasikan ETLE di Tribun Pontianak, Ini Yang Disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalbar
Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.
Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.
Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Anda juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang. Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News
Motor Plat Merah Nunggak Pajak 2025, Fakta Mengejutkan & Pelajaran Bagi Publik |
![]() |
---|
Go Kotan dan Lakupandai, Strategi Baru Kalbar Tingkatkan PAD dari Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
MODUS Penipuan Merajalela Bikin Uang Raib, Aktifkan Aplikasi Penangkal Call, SMS dan WA dari Penipu |
![]() |
---|
Perlindungan Ampuh dari Penipuan Call, SMS dan WhatsApp Pakai Truecaller, Tolak Otomatis Spammer |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.