Bye-bye Pengecer! Beli Gas Elpiji 3Kg Kini Harus Lewat Penyalur Resmi Pertamina

Aturan baru pendistribusian Gas Elpiji atau LPG 3kg Subsidi hanya bisa dibeli lewat penyalur resmi PT Pertamina.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi gas elpiji 3kg - Beli Elpiji 3 Kg Kini Harus Lewat Penyalur Resmi Pertamina. 

Namun tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen.

Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kami uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," paparnya.

Resmi! Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP mulai 1 Januari 2023, Begini Prosedurnya

Sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen.

Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi.

Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.

Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.

Tutuka melanjutkan, selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi.

"Tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved