Bye-bye Pengecer! Beli Gas Elpiji 3Kg Kini Harus Lewat Penyalur Resmi Pertamina
Aturan baru pendistribusian Gas Elpiji atau LPG 3kg Subsidi hanya bisa dibeli lewat penyalur resmi PT Pertamina.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru pendistribusian Gas Elpiji atau LPG 3kg Subsidi hanya bisa dibeli lewat penyalur resmi PT Pertamina dan tidak bisa lagi dijual ditingkat pengecer.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan ke depan penjualan LPG 3 kg tidak lagi melewati pengecer, tetapi melalui sub penyalur resmi PT Pertamina.
Hal ini dilakukan agar subsidi LPG melon bisa tepat sasaran dan tercatat dengan akurat.
Seperti yang diungkap oleh Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Pertamina Irto Ginting.
Ia menjelaskan, sebagai operator yang ditugaskan menyalurkan LPG subsidi 3 kg, Pertamina akan patuh terhadap setiap ketentuan penyaluran yang ditetapkan pemerintah, termasuk untuk jalur distribusi resmi LPG subsidi 3 kg.
“Saat ini, Pertamina Patra Niaga telah melakukan implementasi penambahan sub penyalur,” jelasnya pada Jumat 6 Januari 2023.
• Syarat dan Kriteria Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2023
Irto menyampaikan, sepanjang tahun 2022s etidaknya sudah ada 20.000 lebih sub penyalur di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan LPG 3 kg di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.
Menteri ESDM telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.
"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur.
Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke sub penyalur.
Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Dirjen Migas
Tutuka menyampaikan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
Namun tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen.
Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kami uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," paparnya.
• Resmi! Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP mulai 1 Januari 2023, Begini Prosedurnya
Sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen.
Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.
Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi.
Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.
Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.
Tutuka melanjutkan, selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi.
"Tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
STOK Kosong! Harga BBM Terbaru Resmi Nak di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Berbeda |
![]() |
---|
Peluncuran Konverter Kit Mesin BBM ke Gas di Kalbar, Semua Pihak Bisa Untung |
![]() |
---|
KRONOLOGI 2 ABK Tewas di Lambung Kapal Sinar Kota Besi III Dermaga Desa Kawat Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
Aksi di Kantor DPRD Kalbar, Polisi Lepaskan Tembakan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.