Calon Pencari Kerja Wajib Menyimak! Inilah Cara Membuat Kartu Kuning Online

Sebab, saat ini banyak institusi hingga perusahaan yang menggunakan kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara buat Kartu Kuning online-Simak cra yang dilengkapi dengan syarat-syarat membuat kartu kuning secara online untuk mempermudah parsa pencari kerja ditahun 2023 ini. 

d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

e. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Sebelum mulai mendaftarkan diri, pembuat kartu disarankan mempersiapkan dokumen-dokumen di atas terlebih dulu. Persiapan tersebut akan memudahkan Anda dalam proses pembuatan kartu kuning online maupun offline.

Pembuatan kartu kuning sendiri gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.

Pembuat kartu kuning hanya perlu mengunjungi Disnaker di daerahmu secara online atau offline dan ikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Biaya Membuat Kartu Kuning 2021 Berapa ? Syarat Membuat Kartu Kuning Online di Karirhub & Sisnaker ?

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Disnaker memberikan pilihan untuk membuat kartu kuning online untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatannya.

Berikut ini adalah tata cara membuat kartu kuning online.

1. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, melalui alamat https://karirhub.kemnaker.go.id/.

2. Klik menu daftar untuk membuat akun

3. Isi data sesuai yang diminta. Nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon, dan kata sandi

4. Lengkapi data dirimu mengenai akun, seperti pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan

5. Klik "Daftar Sebagai Pencari Kerja"

6. Saat akun sudah jadi, jangan lupa untuk meng-upload foto resmi dengan ukuran 3x4

7. Ikuti instruksi dan isi semua data yang diminta. Jika sudah selesai mengisi data, klik tombol save atau simpan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved