Ramai Razia Manual Diterapkan Lagi karena Tilang Elektronik ETLE Dinilai Kurang Efektif

Penindakan akan dilakukan jika pengguna jalan tidak menunjukkan kesadaran untuk mematuhi aturan dan pelanggaran masih tinggi.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Ilustrasi tilang manual - Ramai Razia Manual Diterapkan Lagi karena Tilang Elektronik ETLE Dinilai Kurang Efektif. 

- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik Cek Data dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

- Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available".

Sedangkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang atau terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik? Cek Disini 10 Jenis Pelanggaran Tilang ETLE!

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved