Ramai Razia Manual Diterapkan Lagi karena Tilang Elektronik ETLE Dinilai Kurang Efektif
Penindakan akan dilakukan jika pengguna jalan tidak menunjukkan kesadaran untuk mematuhi aturan dan pelanggaran masih tinggi.
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik Cek Data dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
- Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available".
Sedangkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang atau terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
• Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik? Cek Disini 10 Jenis Pelanggaran Tilang ETLE!
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pendemo Bakar Motor Polisi hingga 4 Tersangka Penyelundup Telur Penyu |
![]() |
---|
Peserta Aksi di DPRD Kalbar Diimbau Mundur |
![]() |
---|
Sepeda Motor Dinas Polisi Dibakar Massa di Bundaran Digulis Pontianak, Lalu Lintas Lumpuh |
![]() |
---|
LHKPN Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim yang Janji Transparan soal Etik 7 Anggota Brimob |
![]() |
---|
LIVE Hasil Pemeriksaan 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas di Akun Resmi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.