Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik? Cek Disini 10 Jenis Pelanggaran Tilang ETLE!

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek Tilang Elektronik secara online.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara Cek Tilang Elektronik-Berikut ini disajikan untuk dapat dicermati bagaimana caranya mengecek jika kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, Lengkap dengan 10 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tilang elektonik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Ramai soal unggahan cara mengecek Tilang Elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di media sosial. Meski Polri memberikan informasi bahwa penggunaan Tilang Elektronik akan diberlakukan dibeberapa daerah di Indonesia pada bulan November 2022.

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek Tilang Elektronik secara online.

Keberadaan Tilang Elektronik ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara.

Kamera CCTV atau petugas Polisi Lalu Lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

Dukung Tilang Elektronik di Pontianak, Mardiana : Tertiblah Berlalu Lintas, Nyawa Tidak Ada Cadangan

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE Melalui Teller Bank Atau Situs Kejaksaan.go.id!

Apa sanksi pelanggaran Tilang Elektronik?

Dirangkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran Tilang Eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.Dikutip dari kompas.com

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved