Ramai Razia Manual Diterapkan Lagi karena Tilang Elektronik ETLE Dinilai Kurang Efektif

Penindakan akan dilakukan jika pengguna jalan tidak menunjukkan kesadaran untuk mematuhi aturan dan pelanggaran masih tinggi.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Ilustrasi tilang manual - Ramai Razia Manual Diterapkan Lagi karena Tilang Elektronik ETLE Dinilai Kurang Efektif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian RI (Polri) berencana kembali memberlakukan tilang secara manual atau langsung setelah upaya tilang elektronik ETLE dinilai kurang efektif.

Penindakan akan dilakukan jika pengguna jalan tidak menunjukkan kesadaran untuk mematuhi aturan dan pelanggaran masih tinggi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan bentuk penilangan manual yang akan dilakukan nanti dilengkapi juga dengan tilang elektronik atau ETLE.

"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi (tilang manual). Sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan," jelas Firman, Selasa 3 Januari 2023.

Firman berpendapat masyarakat belum sepenuhnya mematuhi aturan berkendara di jalan raya meski Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE.

Syarat dan Langkah Pembayaran Tilang Online via Bank BRI

Bahkan para pengendara malah mengakali pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik.

Ia melanjutkan kepolisian juga tidak akan tinggal diam saat terdapat pelanggaran lalu lintas.

Meski demikian, pihaknya akan memberikan teguran dan tak bisa melakukan penilangan langsung.

"Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," ucap Firman.

Diberitakan sebelumnya, tilang secara manual kembali diterapkan di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu.

Tilang manual berfokus pada pelanggaran seperti melepas atau memalsu pelat nomor, balap liar, hingga penggunaan knalpot blong.

Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak

Dilansir dari laman indonesiabaik, langkah-langkah pengecekan status kendaraan terkena tilang tidaknya sebagai berikut:

- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik Cek Data dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

- Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available".

Sedangkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang atau terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik? Cek Disini 10 Jenis Pelanggaran Tilang ETLE!

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved