Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini, Midji Blacklist Kontraktor Waterfront Sambas, Sejarah dan Arti Cap Go Meh

Selanjutnya, Sejarah dan Arti Cap Go Meh, Bakal Digelar Meriah di Kota Singkawang 5 Februari 2023. Lalu, Narapidana di Lapas Pontianak Pemilik 1.568 P

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Gubernur Sutarmidji saat meninjau ke lokasi Kawasan Gelora Khatulistiwa untuk rencana pembangunan Gor Terpadu, Rabu 4 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berita Kalbar Populer Tribun Pontianak hari ini Kamis 5 Januari 2023, dimulai dari Beri Efek Jera, Sutarmidji Blacklist Kontraktor Pengerjaan Waterfront Sambas.

Selanjutnya, Sejarah dan Arti Cap Go Meh, Bakal Digelar Meriah di Kota Singkawang 5 Februari 2023. Lalu, Narapidana di Lapas Pontianak Pemilik 1.568 Pil Psikotropika Ternyata Jaringan Internasional.

Sedangkan terakhir, Polda Kalbar Mulai Sosialisasikan Penghapusan Data STNK Bagi yang Tidak Registrasi.

Berikut 4 berita Kalbar Populer pilihan Tribun Pontianak hari ini, Kamis 5 Januari 2023:

Gubernur Sutarmidji: Ape Bende tu Tak Hancur, Manaskan Kite Jak !

1. Beri Efek Jera, Sutarmidji Blacklist Kontraktor Pengerjaan Waterfront Sambas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan bahwa untuk memberikan efek jera, ia telah memblacklist kontraktor yang mengerjakan pembangunan Waterfront di Kabupaten Sambas. 

Pada kasus pembangunan waterfront di Kabupaten Sambas. Sutarmidji mengaku kecewa berat dengan kontraktor yang terkesan 'main-main' dengan anggaran publik.

“Contoh misalnya waterfront di Sambas, tawarannya buang 12 persen, kemudian disubkan, subkan lagi, subkannya sampai 3 kali, ape bende (proyek) tu tak hancur, manaskan (bikin marah) kite jak. Sudah kita blacklist (kontraktornya), sama orang-orangnya, termasuk konsultan pengawasnya,” tegas Midji saat ditemui di Gelora Khatulistiwa, Rabu 4 Januari 2023.

Baca selengkapnya DI SINI

Gubernur Sutarmidji Akan Resmikan Gedung Terpadu Pemprov Bertepatan dengan HUT Pemprov Kalbar

2. Sejarah dan Arti Cap Go Meh, Bakal Digelar Meriah di Kota Singkawang 5 Februari 2023

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Setelah dua tahun vakum pada tahun 2021 dan 2022 lalu akibat pandemi Covid-19, kini Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat akhirnya dapat kembali digelar di tahun 2023 ini.

Festival Cap Go Meh ini dijadwalkan akan digelar pada 5 Februari 2023 mendatang, hari ke-15 setelah momen pergantian Tahun Baru Imlek, sekaligus menutup rangkaian Perayaan Tahun Baru Imlek.

Menurut Tokoh Masyarakat Tionghoa di Kota Singkawang, Bong Wui Kong, Cap Go Meh merupakan ritual tolak bala atau ritual menangkal bencana.

Baca selengkapnya DI SINI

3. Narapidana di Lapas Pontianak Pemilik 1.568 Pil Psikotropika Ternyata Jaringan Internasional

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hasil penyelidikan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar , ternyata 1.563 butir narkotika jenis Psikotropika berasal dari Negara Belanda.

Dan saat ini dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sudah ditetapkan sebagai tersangka narkotika jaringan internasional.

"Selain kita proses hukum, perkara ini masih terus kita kembangkan, sudah ada lima orang yang kita periksa," ungkap Direktur Reserse narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Rabu 4 Januari 2023.

Baca selengkapnya DI SINI

8 Kapolres di Kalbar Resmi Berganti, Berikut Nama-nama Kapolres Terbaru

4. Polda Kalbar Mulai Sosialisasikan Penghapusan Data STNK Bagi yang Tidak Registrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Korlantas Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang menunggak registrasi 5 tahun dan tidak diperpanjang dua tahun.

Diwacanakan ketentuan ini akan diberlakukan mau tahun 2023.

Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Kalbar masih akan fokus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

Baca selengkapnya DI SINI

(*)

Ikuti Terus Berita Pilihan dan Terpopuler Seputar Kalbar DI SINI 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved