Aturan Baru PHK Karyawan di Perppu Cipta Kerja 2023 yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Perusahaan

Simak aturan baru PHK Kayawan dalam Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi yang wajib diketahui oleh pengusaha maupun perusahaan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Aturan Baru PHK Karyawan di Perppu Cipta Kerja 2023 yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Perusahaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru PHK Kayawan dalam Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi yang wajib diketahui oleh pengusaha maupun perusahaan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur sederet sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan.

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, sektor ketenagakerjaan diatur dalam BAB IV. Aturan tersebut mengubah, menghapus, atau menetapkan aturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu ketentuan yang diubah yakni Pasal 153 UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut terkait dengan larangan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan berapa alasan.

Desakan Cabut Aturan Baru UMP Demi Cegah PHK hingga Sederet Alasan Lain

Terdapat 10 alasan yang diatur dalam Pasal 153 Ayat 1

Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja atau buruh dengan
alasan:

- Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus

- Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

- Menikah

- Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

- Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;

- Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

- Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

- Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

- Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Sederet Kontroversi Perppu Cipta Kerja 2023 yang Diteken Jokowi hingga Penjelasan Mahfud MD

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," isi dari Pasal 153 ayat (2).

Sedangkan Pasal 154 di UU Ketenagakerjaan dihapus.

Sebagai gantinya Perppu membuat Pasal 154A yang mengatur PHK bisa terjadi dengan beberapa alasan.

Alasan tersebut di antaranya perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.

Selanjutnya perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian

Selain itu, pengusaha bisa melakukan PHK jika perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) hingga perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau perusahaan pailit.

Aturan lengkap terkait alasan pengusaha bisa melakukan PHK di atur dalam Pasal 154A Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved