Sederet Kontroversi Perppu Cipta Kerja 2023 yang Diteken Jokowi hingga Penjelasan Mahfud MD
Penerbitan poin Perppu Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo yang menuai kritikan hingga pro dan kontra dari berbagai kalangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerbitan poin Perppu Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo yang menuai kritikan hingga pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Beberapa poin aturan dinilai kurang menguntungkan karyawan atau pekerja hingga buruh.
Terbaru Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan penjelasan pemerintah soal berbagai kritik terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut Mahfud, kritik terjadi karena ada pihak yang belum membaca isi perppu tersebut secara utuh.
Meski begitu, ia mempersilakan berbagai pembahasan publik soal Perppu Cipta Kerja tersebut jalan terus.
"Banyak yang, pertama, tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar. Sehingga saya persilahkan saja kalau mau terus didiskusikan diskusikan saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 3 Januari 2023.
• Poin Penting Isi UU Cipta Kerja Terbaru 2023 yang Resmi Diteken Jokowi
Materi inti tak pernah dibatalkan MK
Mahfud kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisonal bersyarat.
Mengenai hal itu pemerintah sudah melakukan perbaikan dengan melakukan tahapan proses penyusunan dan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
"Pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama dua tahun. Tetap,i selama dua tahun diperbaiki," kata Mahfud.
Perbaikan itu, katanya, berdasarkan hukum acara yang di dalamnya harus ada kaitan bahwa omnibus law masuk di dalam tata hukum Indonesia.
Oleh karenanya, pemerintah kemudian memperbaiki dulu UU tentang pembentukan peraturan perundangan.
"Di mana, di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang. Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu," kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa MK tidak pernah membatalkan isi dari UU Cipta Kerja. Sehingga, pemerintah memperbaikinya dengan menyusun perppu.
"Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya, apa pernah materi UU ciptaker dibatalkan? Enggak. Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki," ujarnya.
• Aturan Gaji Buruh Terbaru Tahun 2022 dari Menaker Ida Fauziyah Sesuai UU Cipta Kerja dan Putusan MK
Perjalanan Karier Farida Farichah, Dari Aktivis NU hingga Wakil Menteri Koperasi |
![]() |
---|
Kontroversi Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Fakta dan Klarifikasi Wali Kota Arlan |
![]() |
---|
Dari Wakapolri ke Istana, Sosok Ahmad Dofiri Kini Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Profil Djamari Chaniago Menko Polkam Baru, Dilantik Presiden Prabowo Gantikan Budi Gunawan |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.