Polres Kubu Raya Ungkap Pencurian Motor dengan Modus Jasa Duplikat Kunci, Ini Tersangkanya

Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Tersangka dan barang bukti sepeda motor NMAX diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya Berhasil mengungkap Kasus Curanmor dengan modus Duplikasi Kunci Motor.

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan Modus Duplikasi Kunci Motor ini menimpa seorang perempuan berinisial YI (25) pada Hari Jumat 16 Desember 2022 silam.

Akibat kasus ini, Ibu muda ini harus kehilangan satu unit Sepeda motor jenis Yamaha Nmax yang hilang dicuri oleh pelaku yang menduplikasi kuci kendaraannya.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Polres Kubu Raya pada hari Jumat 30 Desember 2022

"Kejadian tersebut berawal kunci cadangan Sepeda Motor YI hilang, mencari melalui Google YI mendapatkan Akun tukang duplikat kunci, ia pun menghubungi nomor telepon pemilik Akun tersebut untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Pondok Damai, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," terang Kasat.

Sat Reskrim Polres Singkawang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Berikut Tersangkanya

Dalam perjalanannya, tukang duplikat kunci seorang pria berinisial RL (22) langsung menduplikasi kunci sepeda motor milik YI selanjutnya setelah selesai diserahkan kedua kunci tersebut diserahkan kepada YI.

Pada saat YI akan menggunakan sepeda motornya pada subuh hari ternyata kendaraan yang terparkir di depan rumahnya telah raib, atas peristiwa tersebut YI melaporkan nya ke Polres Kubu Raya, akibat peristiwa tersebut dengan YL mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 29.000.000.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra mengatakan, Laporan yang diterima langsung kami proses, Tim Reserse Kriminal langsung melakukan Penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian Pemeriksaan dan Penyelidikan, Satreskrim Polres Kubu Raya mendapatkan informasi tentang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus Duplikasi Kunci tersebut

"Kemudian Tim Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka RL di rumahnya yang beralamat di Pontianak Timur kampung beting, namun petugas sempat mendapatkan perlawanan oleh tersangka," terang Kasat Reskrim

Tersangka dan Barang bukti 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna abu abu tahun 2020 KB 4066 MX berhasil diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini Kasus sedang ditangani oleh Tim Penyidik Polres Kubu Raya, tidak menutup kemungkinan Tersangka memiliki jaringan lain terkait kasus tersebut.

" Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya, jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal khususnya kepada orang orang yang mempunyai keahlian tertentu salah satunya duplikasi kunci, dan jangan lupa memastikan kendaraan roda dua selalu dalam keadaan terkunci stang dan kunci ganda untuk memastikan bahwa kendaraan aman dari incaran pelaku tindak pidana," tegas Ade

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved