Sat Reskrim Polres Singkawang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Berikut Tersangkanya

Dengan kejadian tersebut keempat pelaku melanggar Pasal 363 KUHpidana “pencurian dengan pemberatan

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Kegiatan Press Release dilaksanakan di Ruang Satreskrim Polres Singkawang di Jl. Firdaus H.R. II No.89 Singkawang, Kamis 29 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Personel Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur, Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di sebuah Pondok yang beralamat di Jalan Santok Mantoman Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, Kegiatan Press Release dilaksanakan di Ruang Satreskrim Polres Singkawang di Jl. Firdaus H.R. II No.89 Singkawang, Kamis 29 Desember 2022.

Dalam kegiatan Press Release dihadiri oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian S.H. didampingi oleh Kasihumas Polres Singkawang Iptu M. Mauluddin

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Singkawang IPTU M. Mauluddin menyampaikan Bahwa Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 16 November 2022 sekira Jam 23.00 Wib di Sebuah Pondok yang beralamat di Jalan Santok Mantoman Kelurahan Nyarumkop Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang.

Polisi Ringkus 4 Pelaku Pencurian di Nyarumkop Singkawang, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Dari hasil penyelidikan Petugas dilapangan berhasil menangkap 4 (Empat) orang yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan Inisial "YA", Inisial " FN", Inisial "RA" dan Inisial "H" , selanjutnya Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang telah dicuri oleh empat orang Pelaku tersebut.

Untuk Modus operandi Pelaku melakukan Pencurian dengan cara merusak kunci gembok pintu Pondok, kemudian pelaku masuk kedalam Pondok dan berhasil mengambil barang- barang milik korban yang berada didalam Pondok tersebut berupa satu buah mesin rumput merk Yasuka, satu buah mesin rumput merk Ryu, satu buah Acu mobil, satu buah mesin semprot, dan satu buah mesin robin,

"Dengan kejadian tersebut keempat pelaku melanggar Pasal 363 KUHpidana “pencurian dengan pemberatan”, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun," tegasnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved