Kalender 2023 Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III Bulan Januari 2023

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III yang menjadi pertanyaan banyak orang menjelang Januari pada Kalender 2023.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023-Simak daftar Iuran BPJS Kesehatan yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan pada Januari Kalender 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak informasi terikait daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru kelas I, II, dan III, berlaku 1 Januari pada Kalender 2023.

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III yang menjadi pertanyaan banyak orang menjelang Januari pada Kalender 2023.

Penyesuaian daftar iuran BPJS kesehatan terbaru kelas I, II, dan III sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Implementasi kelas standar BPJS Kesehatan ini rencananya akan terlaksana penuh di setiap rumah sakit pada tahun 2024 mendatang.

Kalender 2023 Iuran BPJS Kesehatan Non PBI dan Program BPJS Sepanjang Kalender 2023!

Artinya besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini belum ada perubahan, meski pemerintah mulai menguji penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit.

Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah, karena penerapan kelas standar hingga saat ini masih dalam masa uji coba di sebagian rumah sakit

Untuk tahun Kalender 2023 diketahui Iuran kelas standar BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas I, II, dan III sehingga besaran Iuran yang berlaku bersifat tunggal atau sama.

Sedangkan, untuk fasilitas Rawat Inap yang didapat setiap pasien akan diratakan.

Untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Terima Bansos 2023, Berikut Daftar Bansos yang Diberikan Melalui BPJS!

Perubahan yang kedua dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.

Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III yang masih berlaku saat ini:

Kelas I: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp150 ribu per orang untuk perbulannya.

Kelas II: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp100 ribu per orang untuk per bulannya.

Kelas III: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp35 ribu per orang untuk per bulannya.

Untuk besaran iuran kelas III, sebenarnya Rp42 ribu per bulannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved