Kalender 2023 Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III Bulan Januari 2023

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III yang menjadi pertanyaan banyak orang menjelang Januari pada Kalender 2023.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023-Simak daftar Iuran BPJS Kesehatan yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan pada Januari Kalender 2023. 

Akan tetapi, kelas III mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.

Berikut Fasilitas dan Pelayanan Obat BPJS Kesehatan Untuk perawatan dan pelayanan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama.

Pelayanannya disama-ratakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

 Jadi, setiap peserta BPJS Kesehatan yang aktif berhak mendapat pelayanan kesehatan dari faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanannya mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional.

Baca juga: Cara Mudah Download dan Cetak Kartu BPJS Kesehatan di Hanphone!

Setiap peserta BPJS kesehatan juga berhak mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.

Meski penerapan kelas standar belum merata, namun iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III di tahun 2022 masih berlaku sesuai kebijakan sebelumnya.

Untuk fasilitas Rawat Inap bagi setiap peserta BPJS Kesehatan juga masih mengikuti standar kelas yang sebelumnya.

Kelas I, masih mendapat ruang Rawat Inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang di satu ruangan.

Kelas II, mendapat ruang Rawat Inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang di satu ruangan.

Sedangkan untuk kelas III, masih mendapat ruang Rawat Inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di dalam satu ruangan.

Itulah seputar Iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada Januari Kalender 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved