Kejati Kalbar Yakin Kasasi Kasus Joni Isnaini Cs Terbukti Tipikor di MA RI
Dr Masyhudi menyampaikan capaian kinerja Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tahun 2022, yang telah melakukan penyid
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pasca vonis bebas Joni Isnaini Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak dalam perkara Tipikor Proyek peningkatan jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam Kabupaten Sambas APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar berkeyakinan perkara ini terbukti telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Keyakinan tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kalbar DR Masyhudi didampingi Wakajati Kalbar Purwanto Joko Irianto, SH, MH, Asisten Intelijen Taliwondo, SH, MH, Asisten Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro, SH, MH, Asisten Pidana Militer Letkol Chk Taryono pada Kamis 29 Desember 2022 saat menggelar Realease Akhir Tahun Capaian Kinerja dan Dalam Rangka Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Kalbar.
Dr Masyhudi menyampaikan capaian kinerja Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tahun 2022, yang telah melakukan penyidikan dan berhasil menyelamatkan Keuangan Negara/Daerah.
"Namun untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Joni Isnaini Dkk, kami menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak yang berbeda dalam mempertimbangkan analisa hukum terhadap perkara ini," kata Masyhudi dalam keterangan yang diterima Tribun Pontianak pada Jumat 30 Desember 2022.
Lanjutnya, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Kalbar telah melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Nanti kita lihat bersama putusan upaya hukum kami, tapi kami tetap berkeyakinan perkara ini terbukti telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi," kata Masyhudi.
• Fakta-fakta Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas Tak Bersalah, JPU Bakal Kasasi
• Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Dapat Vonis Bebas, Jaksa Bakal Kasasi
Seperti di ketahui, dalam proses penyidikan kasus Tipikor Proyek Peningkatan jalan Tebas-Jawai- Tanah Hitam kab Sambas yang bersumberkan APBD 2019,
Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar geledah dan segel kantor PUPR Kalimantan Barat dan kantor PT Batu Alam Berkah pada Rabu 30 September 2020 di kota Pontianak
Pengeledahan dan penyegelan dua kantor tersebut di pimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra bersama Kasubdit Tipikor AKBP Laba Meliala pengeledahan sekitar 6 ruangan yang berada di lantai 1 dan 2 gedung kantor bidang Bina Marga PUPR Kalbar.
"Iya, hari ini kita melakukan pengeledahan terkait tindak lanjut penyelidikan kasus dugaan Tipidkor jalan yang ada di kabupaten Sambas yang bersumberkan anggaran APBD Prov Kalbar tahun 2019," ujar Kombes Pol Juda Nusa Putra.
Dikatakan Juda Nusa Putra, dalam proyek sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat dengan pagu anggaran sekitar Rp 12 miliar.
Mantan Kapolres Bengkayang ini, menuturkan terkait di lakukan pengeledahan ini bagian dari rangkaian penyelidikan yakni untuk mencari data pendukung dalam penanganan kasus ini.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News