Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Dapat Vonis Bebas, Jaksa Bakal Kasasi
Pertama menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penunt
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Joni Isnaini yang juga merupakan Direktur PT. Batu Alam Berkah diputus bebas dan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak atas kasus korupsi pembangunan Jalan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang mengadili perkara pidana terhadap Joni Isnaini sebagai terdakwa kasus tipikor pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis 15 Desember 2022.
Berdasarkan petikan putusan Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk yang dibacakan majelis hakim ada sejumlah poin putusan yang disampaikan pada sidang kemarin.
Pertama menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.
• Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Dinyatakan Tak Bersalah, dan Sudah Bebas
Lalu putusan yang kedua yakni membebaskan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut umum memastikan pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Pantja Edi Setiawan menyampaikan pihaknya akan melakukan Kasasi atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Pontianak.
"Kami hormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak terhadap putusan, yang telah memvonis bebas perkara dugaan tipikor atas nama Joni dkk, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan lakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut, dan terhadap terdakwa Joni dan kawan-kawan telah kami lakukan eksekusi dengan mengeluarkan terdakwa Joni dkk dari rutan Pontianak," tegas Panca. Jumat 16 Desember 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News