Cara-Cara Dilengkapi Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Orang Pribadi Secara Online dan Offline!

Pindah Kartu Keluarga adalah pemecahan identitas yang membuat  Anda tidak akan ada di Kartu Keluarga orang tua karena telah membuat dokumen baru.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Ayobandung
Ilustrasi kartu keluarga-Simak artikel ini yang disajikan terkait cara-cara memindahkan dokumen Kartu Keluarga untuk orang pribadi secara online dan offline. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pindah Kartu Keluarga bisa terjadi karena beberapa kondisi. Misalnya ketika Anda pindah tempat tinggal atau menikah.

Pindah Kartu Keluarga adalah pemecahan identitas yang membuat  Anda tidak akan ada di Kartu Keluarga orang tua karena telah membuat dokumen baru.

Proses pindah Kartu Keluarga adalah hal penting yang perlu dilakukan. Ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Mengurus pindah Kartu Keluarga juga penting jika Anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga? Begini Syarat Urus Nama KK Tak Sesuai Akta Kelahiran!

Langkah awal pindah Kartu Keluarga adalah mencabut data Anda di tempat tinggal asal. Proses pengurusan pindah Kartu Keluarga juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama Anda.

Proses pemindahan Kartu Keluarga bagi orang pribadi dimaksud adalah ketika seseorang yang belum menikah ingin membuat Kartu Keluarga sendiri untuk dipecahkan dari KK orang tua. 

Untuk itu simak bagaimana cara dan syarat untuk memindahkan Kartu Keluarga.

Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga offline & online

Syarat Pindah Kartu Keluarga

1. Surat pengantar RT/RW

2. Fotokopi Kartu Kelurga dan asli

3. Fotokopi KTP dan asli

4. Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah, yang semuanya sudah dilegalisir.

5. Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.

Cara Urus KK dan Akta Kelahiran dengan Barcode, Berikut Fungsi Kode QR Dokumen Kartu Keluarga

Cara pindah Kartu Keluarga bisa dilakukan secara offline dan online. Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah Kartu Kelurga online.

Cara Pindah Kartu Keluarga Offline

- Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP.

- Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar.

- Datangi Kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut.

- Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

- Biasanya pada proses ini KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas

- Setelah SKPWNI dari Disdukcapil terbit, Anda pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang

- Datang ke Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan Kartu Keluarga asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke Kecamatan

- Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan Kartu Keluarga baru.

- Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.

Baca juga: Cara Urus Kartu Keluarga Hari Sabtu dan Minggu ? Berikut Persyaratan Terbaru Buat KK Online !

Cara Pindah Kartu Keluarga Online

Proses pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline.

Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan online. Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka situs Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.

- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.

- Isi data kepindahan

- Unggah semua dokumen yang diminta

- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil

-Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Demikian yang kami sajikan tentang cara dan syarat pindah Kartu Keluarga, Anda bisa mengikuti langkah-langkah tersebut jika ingin pindah Kartu Kelurga. Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved