Cara Urus Kartu Keluarga Hari Sabtu dan Minggu ? Berikut Persyaratan Terbaru Buat KK Online !
Beberapa daerah di Indonesia kini telah mempermudah urusan masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga yaitu melalui Kantor Camat terdekat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Dokumen Kartu Keluarga yang diterbitkan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota merupakan dokumen kependudukan setiap kepala keluarga.
Dokumen kependudukan ini berisi susunan seluruh identitas secara berurutan anggota keluarga.
Untuk mengurus dokumen ini pemohon tidak akan dikenakan biaya apapun karena hal ini telah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya.
Beberapa daerah di Indonesia kini telah mempermudah urusan masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga yaitu melalui Kantor Camat terdekat dengan domisili.
Akan tetapi cara ini harus dilakukan di hari kerja dan pada jam kerja.
Lantas bagaimana cara membuat Kartu Keluarga Secara Online ?
Apakah bisa ?
Tentu saja bisa !
Kini untuk mengurus dokumen kartu Keluarga bisa diurus secara online termasuk mempermudah di hari Sabtu dan Minggu.
• Cara Ganti Kartu Keluarga Saat Pindah Domisili Beda Kabupaten
Adapun Syarat-syaratnya dapat diperhatikan sebagai berikut :
* Surat pengantar dari Kepala Lingkungan.
* Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya.
* Fotocopy Akta Perkawinan.
* Fotocopy Akta Perceraian.
* Fotocopy Akta Kelahiran.