Cara-Cara Dilengkapi Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Orang Pribadi Secara Online dan Offline!
Pindah Kartu Keluarga adalah pemecahan identitas yang membuat Anda tidak akan ada di Kartu Keluarga orang tua karena telah membuat dokumen baru.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pindah Kartu Keluarga bisa terjadi karena beberapa kondisi. Misalnya ketika Anda pindah tempat tinggal atau menikah.
Pindah Kartu Keluarga adalah pemecahan identitas yang membuat Anda tidak akan ada di Kartu Keluarga orang tua karena telah membuat dokumen baru.
Proses pindah Kartu Keluarga adalah hal penting yang perlu dilakukan. Ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Mengurus pindah Kartu Keluarga juga penting jika Anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga? Begini Syarat Urus Nama KK Tak Sesuai Akta Kelahiran!
Langkah awal pindah Kartu Keluarga adalah mencabut data Anda di tempat tinggal asal. Proses pengurusan pindah Kartu Keluarga juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama Anda.
Proses pemindahan Kartu Keluarga bagi orang pribadi dimaksud adalah ketika seseorang yang belum menikah ingin membuat Kartu Keluarga sendiri untuk dipecahkan dari KK orang tua.
Untuk itu simak bagaimana cara dan syarat untuk memindahkan Kartu Keluarga.
Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga offline & online
Syarat Pindah Kartu Keluarga
1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotokopi Kartu Kelurga dan asli
3. Fotokopi KTP dan asli
4. Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah, yang semuanya sudah dilegalisir.
5. Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
• Cara Urus KK dan Akta Kelahiran dengan Barcode, Berikut Fungsi Kode QR Dokumen Kartu Keluarga
Cara pindah Kartu Keluarga bisa dilakukan secara offline dan online. Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah Kartu Kelurga online.