Cara-Cara Dilengkapi Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Orang Pribadi Secara Online dan Offline!

Pindah Kartu Keluarga adalah pemecahan identitas yang membuat  Anda tidak akan ada di Kartu Keluarga orang tua karena telah membuat dokumen baru.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Ayobandung
Ilustrasi kartu keluarga-Simak artikel ini yang disajikan terkait cara-cara memindahkan dokumen Kartu Keluarga untuk orang pribadi secara online dan offline. 

- Isi data kepindahan

- Unggah semua dokumen yang diminta

- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil

-Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Demikian yang kami sajikan tentang cara dan syarat pindah Kartu Keluarga, Anda bisa mengikuti langkah-langkah tersebut jika ingin pindah Kartu Kelurga. Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved