Cara-Cara Dilengkapi Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Orang Pribadi Secara Online dan Offline!
Pindah Kartu Keluarga adalah pemecahan identitas yang membuat Anda tidak akan ada di Kartu Keluarga orang tua karena telah membuat dokumen baru.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Cara Pindah Kartu Keluarga Offline
- Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP.
- Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar.
- Datangi Kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut.
- Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
- Biasanya pada proses ini KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas
- Setelah SKPWNI dari Disdukcapil terbit, Anda pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang
- Datang ke Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan Kartu Keluarga asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke Kecamatan
- Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan Kartu Keluarga baru.
- Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.
Baca juga: Cara Urus Kartu Keluarga Hari Sabtu dan Minggu ? Berikut Persyaratan Terbaru Buat KK Online !
Cara Pindah Kartu Keluarga Online
Proses pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline.
Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan online. Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.