Cara dan Syarat Pembaharuan Data Di KTP Terbaru Bagi E-KTP yang Berlaku Seumur Hidup!

Warga bisa mengajukan pembaruan KTP jika ingin mengganti data di dalamnya. Oleh sebab itu simak cara dan syarat memperbarui KTP.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi KTP Simak di artikel ini mengenai cara-cara memperbaharui KTP bagi E-KTP yang telah berlaku seumur hidup. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak artikel ini terkait cara memperbaharuan dokumen KTP elektronik memiliki masa berlaku seumur hidup.

Warga bisa mengajukan pembaruan KTP jika ingin mengganti data di dalamnya. Oleh sebab itu simak cara dan syarat memperbarui KTP.

Kartu KTP punya fungsi beragam, tak hanya sebagai identitas penduduk. Kartu tersebut bisa mempermudah pengurusan administrasi kependudukan maupun sebagai syarat mengikuti program atau mendapat bantuan.

Oleh karena itu, data yang tercantum mesti valid dengan keadaan penduduk yang mengantongi identitas. Bilamana diperlukan perubahan isi, hal tersebut dapat dilakukan.

Baca juga: Cara Memperbaiki Foto KTP yang Buram dan Rusak, Cek Disini Ajukan Perubahan datanya!

Masa berlaku KTP tetap sama, yaitu seumur hidup. Hal ini sebagaimana Pasal 67 pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dijelaskan bahwa KTP elektronik berlaku untuk seumur hidup atau tidak dibatasi per lima tahun.

Pada pasal 64 ayat 8, dinyatakan bahwa perubahan data tersebut meliputi elemen data KTP, perubahan dikarenakan kerusakan, atau KTP hilang.

Dijelaskan pula penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Meskipun begitu, sejumlah data yang bersifat statis di dalam KTP tidak bisa diganti. Misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir.

Baca juga: Cara Membuat KTP Online 2022, Catat Aturan Terbaru Dan Biayanya!

Artinya selain elemen data tersebut, seperti status perkawinan, domisili, pekerjaan, hingga foto pada KTP dapat diubah.

Pada praktiknya, pembuatan KTP elektronik mesti dengan perekaman retina dan sidik jari pemohon.

Namun perekaman ulang retina dan sidik jari tidak diperlukan untuk pengurusan perubahan data KTP.

Pemohon hanya perlu mengumpulkan syarat-syarat tertentu.Penduduk yang ingin melakukan perubahan data mesti memenuhi sejumlah persyaratan sebelum pengajuan perubahan data dilakukan.

Cara Memperbarui KTP

Bila pemohon sudah mengumpulkan data-data seperti pada persyaratan, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan. Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved