Cara Membuat KTP Online 2022, Catat Aturan Terbaru Dan Biayanya!

Kartu Tanda Penduduk menjadi tanda pengenal yang harus dimiliki bagi setiap WNI, itulah sebanya perlu untuk mengetahui aturan dan cara pembuatannya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ini adalah artikel yang mengulas cara membuat dokumen kependudukan secara online lengkap dengan aturan yang berlaku untuk penggunaan KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Cara membuat KTP saat ini semakin mudah untuk dilakukan dengan adanya sitem online, Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk menjadi tanda pengenal yang harus dimiliki bagi setiap WNI, itulah sebanya perlu untuk mengetahui aturan dan cara pembuatannya.

Bahkan, untuk bepergian Anda juga harus membawa kartu tersebut sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan masih memiliki tanda pengenal.

Dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk tentu saja Anda harus mempersiapkan persyaratannya. Sehingga saat akan membuatnya tidak lagi bingung dengan persyaratan pembuatan KTP.

Baca juga: Cara Ubah data di KTP yang Salah Ketik, Bisa Ganti Foto? Ini Syaratnya!

Berikut aturan bikin KTP yang perlu diketahui.

- Usia 17 tahun atau sudah menikah atau bahkan sudah pernah menikah

- Punya Kartu Keluarga

Syarat di atas merupakan syarat pembuatan KTP untuk warga negara Indonesia

Usia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau sudah ikut serta perekaman data KTP elektronik.

Aturan pembuatan KTP

Pembuatan KTP dengan aturan baru kini dapat meminimal 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.

Aturan baru dalam pembuatan KTP ini juga berlaku untuk keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Pencatatan nama yang ada pada dokumen kependudukan ini harus sesuai dengan aturan baru dari KTP diantaranya yaitu sebagai berikut.

Bisa dibaca dengan mudah tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir

Jumlah hurufnya paling banyak yaitu 60 huruf termasuk dengan spasi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved