Cara Memperbaiki Foto KTP yang Buram dan Rusak, Cek Disini Ajukan Perubahan datanya!

Namun jika hal ini terjadi anda tidak perlu cemas, karena setiap dokumen kependudukan tersmasuk KTP yang rusak atau hilang bisa diperbaiki.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Contoh KTP yang Rusak-Berikut ini cara memperbaiki foto KTP yang rusak dan buram lengkap dengan cara penggantiannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kesalahan dan kerusakan pada dokumen kependudukan bisa terjadi kapan saja, KTP merupakan dokumen dari Dukcapil berupa identitas yang wajib dimiliki setiap orang.

Dengan memiliki KTP seseorang tersebut bisa mengakses pelayanan publik, Namun dibeberapa kondisi KTP yang dimiliki oleh seseorang terkadang terjadi kerusakan atau hilang.

Beberapa kasus bahkan tidak jarang KTP yang rusak mengakibatkan perubahan pada warna dasarnya yaitu biru muda dengan kondisi tersebut bisa saja menyebabkan KTP menjadi buram.

Namun jika hal ini terjadi anda tidak perlu cemas, karena setiap dokumen kependudukan termasuk KTP yang rusak atau hilang dapat diperbaiki.

Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP dari Sisi Akses, Bentuk dan Keamanan

Maka dari itu jangan khawatir, kita bisa dengan mudah mengurus KTP yang rusak atau hilang.

Perbaikan Dokumen KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota tempat anda berdomisili.

Menyoal perbaikan KTP ini pernah disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan KTP yang rusak bisa diganti yang baru.

Dia menyebutkan KTP rusak, patah, terkelupas, yang hurufnya pudar boleh diganti.

Cara mengurus atau mendapatkan KTP baru juga mudah.

"Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis 13 Oktober 2022.

Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus atau mengganti KTP tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu.

Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab.

"Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya," imbuh Zudan.

Selain itu dia mengingatkan bahwa cara mengurus KTP rusak tidak memerlukan biaya. Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo. "Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo," tutur Zudan.

Apa Itu KTP Digital? Bagaimana Cara akses KTP Digital Jika Tidak Punya HP Cek Disini!

Step by step perbaikan KTP lewat Disdukcapil, simak disini!

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved