Cara dan Syarat Pembaharuan Data Di KTP Terbaru Bagi E-KTP yang Berlaku Seumur Hidup!

Warga bisa mengajukan pembaruan KTP jika ingin mengganti data di dalamnya. Oleh sebab itu simak cara dan syarat memperbarui KTP.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi KTP Simak di artikel ini mengenai cara-cara memperbaharui KTP bagi E-KTP yang telah berlaku seumur hidup. 

- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.

- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.

- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas pelaksana di tempat pengajuan perubahan data.

- Petugas pelaksana akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.

- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.

- Bawa KTP lama dan Kartu Keluaraga untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Solusi Apabila Foto di KTP Buram Karena Disimpan di Dompet? Cek Syarat dan Cara Menggantinya Disini!

Syarat tersebut meliputi, sebagai berikut dikutip berbagai sumber:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
Ijazah, jika ingin menambah gelar.

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

- Akta kelahiran.

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

Demikian informasi tentang bagaimana cara dan syarat untuk memperbaharui dokumen KTP sebagai dokumen kependudukan yang berlaku seumur hidup. Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved