Fakta-fakta Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas Tak Bersalah, JPU Bakal Kasasi
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang mengadili perkara pidana terhadap Joni Isnaini sebagai terdakwa kasus tipikor pada proyek pekerjaan pe
“Ini kami sampaikan bahwa Pak Joni tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak terbukti. Ini penting sekali untuk kasus yang sudah berjalan kurang lebih sembilan bulan penahanan dan proses hukumnya sejak dari 2019 sampai akhir Desember 2022 ini,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Joni Isnaini menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. Tak hanya itu saja ucaoan terima kasih juga ia sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas yang telah melaksanakan tugas, baik dari proses penuntutan hingga persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih juga kepada teman-teman Polda Kalbar yang dalam hal ini kita tidak ingin dalam posisi berhadap-hadapan. Bahwa, apapun keputusan yang telah dilakukan oleh pengadilan Tipikor, ini adalah keputusan yang terbaik buat kita,” ungkapnya.
• Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Dinyatakan Tak Bersalah, dan Sudah Bebas
Joni juga berharap ke depan semua pihak bisa tetap saling bersilaturahmi serta berkomunikasi dengan baik.
Secara pribadi, dirinya menyatakan sudah menerima konsekuensi dari proses hukum yang berjalan selama ini. Yakni dengan masa penahanan total selama kurang lebih sembilan bulan.
“Namun alhamdulillah bahwa proses-proses hukum ini telah dilakukan oleh majelis hakim, sehingga menghasilkan putusan, kami dibebaskan dari segala tuntutan atau perbuatan yang diduga kepada kami melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Joni pun menyampaikan harapan kepada seluruh elemen masyarakat yang mungkin selama ini berasumsi bahwa dirinya malakukan tindak pidana korupsi, tidak lagi berpikiran demikian.
“Hari ini kami berharap jangan lagi ada pendapat-pendapat yang miring, karena ini upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan dan kami laksanakan,” pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum Bakal Kasasi
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Pantja Edi Setiawan menyampaikan pihaknya akan melakukan Kasasi atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Pontianak.
"Kami hormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak terhadap putusan, yang telah memvonis bebas perkara dugaan tipikor atas nama Joni dkk, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan lakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut, dan terhadap terdakwa Joni dan kawan-kawan telah kami lakukan eksekusi dengan mengeluarkan terdakwa Joni dkk dari rutan Pontianak," tegas Panca pada Jumat 16 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News