Fakta-fakta Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas Tak Bersalah, JPU Bakal Kasasi
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang mengadili perkara pidana terhadap Joni Isnaini sebagai terdakwa kasus tipikor pada proyek pekerjaan pe
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Joni Isnaini yang juga merupakan Direktur PT. Batu Alam Berkah telah dijatuhkan putusan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang mengadili perkara pidana terhadap Joni Isnaini sebagai terdakwa kasus tipikor pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) -Tanah Hitam, Kabupaten Sambas di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis 15 Desember 2022.
Berikut fakta-fakta Joni Isnaini yang dinyatakan bebas tak bersalah yang telah dirangkum Tribun Pontianak:
Ada 5 Poin Putusan Sidang
Kuasa Hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa menjelaskan, sesuai petikan putusan Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk yang dibacakan majelis hakim ada lima poin putusan yang disampaikan pada sidang kemarin.
Pertama menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.
“Ini dakwaan primairnya adalah pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” ujar Finsensius saat mendampingi Joni Isnaini memberikan keterangan pers, Jumat 16 Desember 2022.
• Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Dapat Vonis Bebas, Jaksa Bakal Kasasi
Lalu putusan yang kedua yakni membebasakan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.
“Yang ketiga ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula, ini catatan pentingnya,” ujar Finsensius saat membacakan salinan petikan putusan.
Kemudian putusan yang keempat yakni, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Poin kelima menetapkan barang bukti, yang mana dalam putusan tersebut ada lima barang bukti yang dituliskan.
“Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” jelasnya.
Sesuai putusan majelis hakim tersebut, Finsensius, menyampaikan harkat dan kedudukan Joni Isnaini harus dipulihkan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat bahwa Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi.
Joni Isnaini Resmi Keluar dari Rutan Pontianak
Lebih lanjut Finsensius mengatakan sesuai putusan menyatakan agar Joni Isnaini harus segera dikeluarkan dari Rutan setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim, di hari yang sama Kamis 15 Desember 2022, Joni Isnaini pun dikeluarkan dari Rutan Pontianak.
“Ini kami sampaikan bahwa Pak Joni tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak terbukti. Ini penting sekali untuk kasus yang sudah berjalan kurang lebih sembilan bulan penahanan dan proses hukumnya sejak dari 2019 sampai akhir Desember 2022 ini,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Joni Isnaini menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. Tak hanya itu saja ucaoan terima kasih juga ia sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas yang telah melaksanakan tugas, baik dari proses penuntutan hingga persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih juga kepada teman-teman Polda Kalbar yang dalam hal ini kita tidak ingin dalam posisi berhadap-hadapan. Bahwa, apapun keputusan yang telah dilakukan oleh pengadilan Tipikor, ini adalah keputusan yang terbaik buat kita,” ungkapnya.
• Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Dinyatakan Tak Bersalah, dan Sudah Bebas
Joni juga berharap ke depan semua pihak bisa tetap saling bersilaturahmi serta berkomunikasi dengan baik.
Secara pribadi, dirinya menyatakan sudah menerima konsekuensi dari proses hukum yang berjalan selama ini. Yakni dengan masa penahanan total selama kurang lebih sembilan bulan.
“Namun alhamdulillah bahwa proses-proses hukum ini telah dilakukan oleh majelis hakim, sehingga menghasilkan putusan, kami dibebaskan dari segala tuntutan atau perbuatan yang diduga kepada kami melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Joni pun menyampaikan harapan kepada seluruh elemen masyarakat yang mungkin selama ini berasumsi bahwa dirinya malakukan tindak pidana korupsi, tidak lagi berpikiran demikian.
“Hari ini kami berharap jangan lagi ada pendapat-pendapat yang miring, karena ini upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan dan kami laksanakan,” pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum Bakal Kasasi
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Pantja Edi Setiawan menyampaikan pihaknya akan melakukan Kasasi atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Pontianak.
"Kami hormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak terhadap putusan, yang telah memvonis bebas perkara dugaan tipikor atas nama Joni dkk, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan lakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut, dan terhadap terdakwa Joni dan kawan-kawan telah kami lakukan eksekusi dengan mengeluarkan terdakwa Joni dkk dari rutan Pontianak," tegas Panca pada Jumat 16 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News