Kalender 2023
Kalender 2023, Cek Bansos PKH Tahun 2023 Lengkap Syarat dan Skema Pencairannya!
Pasalnya Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang masih terus berlanjut dan skemanya diatur perbulan dalam Kalender 2023.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Cek disini Skema Bansos PKH balita pada Kalender 2023 mendatang dilengkapi dengan syarat dan kategori penerimanya.
Pasalnya Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang masih terus berlanjut dan skemanya diatur perbulan dalam Kalender 2023.
Sebagaimana dikethui bahwa PKH blita terbagi dalam 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), salah satu pembagian Bansos ini ke balita atau anak usia dini 0-6 tahun dengan nila bantuan Rp3 juta per tahun.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum mendaftar sebagai penerima bansos PKH Balita 2022, dan terdapat kesempatan pada periode 2023.
Baca juga: Kalender 2023 Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut Link Download Kalender 2023 Versi PDF
Hanya saja, Kemensos belum mengumumkan secara resmi penyaluran Bansos PKH tahun 2023 kapan akan dimulai.
Seperti inilah ulasan lengkap tentang syarat dan mekanisme serta jadwal pencairan bansos PKH balita 2023.
Total dana bansos PKH balita yang berhak diterima adalah Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Berikut ini Skema Pencairanny di Kalender 2023
Tahap 1 dimulai Januari-Maret 2023
Tahap 2 dimulai April-Juni 2023
Tahap 3 dimulai Juli-September 2023
Tahap 4 dimulai Oktober-Desember 2023
• Program PKH dan BPNT 2023 Dicoret dan Diganti Program Kewirausahaan Sosial, PKH Lansia Dihapus!
Bansos PKH balita ini akan disalurkan secara langsung ke penerima melalui transfer di rekening Himbara yang telah terdaftar sebelumnya.
Perlu diketahui, Kementerian Sosial hanya akan memilih masyarakat yang akan dijadikan KPM melalui database yang disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Oleh hal tersebut, pastikan Anda benar-benar sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS Kemensos, tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan berbagai jenis Bansos.
Silahkan bawa berkas seperti KTP dan Kartu Kartu yang asli maupun fotocopy ke kantor kelurahan atau desa setempat.
Berikan berkas yang menjadi syarat ke petugas dan isi formulir pendaftaran pengajuan calon KPM.
Tunggu hingga ada pemberitahuan selanjutnya atau bisa dicek melalui link resmi Kemensos.
Kemensos telah menentukan syarat dan kriteria balita yang berhak menerima bansos PKH, diantaranya sebagai berikut:
1. Anak dengan status WNI
2. Berasal dari keluarga miskin
3. KTP dan Kartu Keluarga orang tua telah terdaftar di DTKS Kemensos
4. Maksimal sampai anak kedua yang berhak menerima Bansos PKH
Baca juga: Kalender 2023 Lengkap Skema Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023
Bagi pengguna Android bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos dan bagi yang menggunakan komputer bisa mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Kemudian, isi dan lengkapi kolom data wilayah penerima mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan serta Desa.
Isi dengan benar kolom nama lengkap dan pastikan sesuai KTP maupun Kartu Keluarga.
Salin delapan huruf kode unik ke kolom yang tersedia.
Terakhir klik “Cari Data” sistem akan mencocokan data yang telah diinput dengan DTKS Kemensos.
Hasil pencocokan data ini akan menampilkan identitas penerima, jadwal pencairan dan jenis Bansos.
Demikian informasi mengenai skema pencairan Bansos PKH balita untuk tahun 2023 mendatang yang kami sajikan dengan syarat agar orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya sebagai penerima PKH balita dapat mempersiapkan persyaratan sejak saat ini. Semoga Bermanfaat dan membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel terkait Kalender 2023 (Klik Disini)
Simak informasi tentang Info Stimulus Di Link Ini