DPMTK Singkawang Digugat, Dua Pegawai Pemkot Diperiksa
Sepengetahuannya, lanjut Yasmalizar, lahan milik penggugat tersebut masuk dalam wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Garis Sepadan Sungai.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
"Berdasarkan Kuasa Pengguggat Perda 1 Tahun 2013, Tergugat telah menabrak aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 7 dan Pasal 10 UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," pungkasnya.
Langgar Perda
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Yasmalizar menjelaskan, penolakan permohonan IPPT oleh penggugat dikarenakan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Singkawang.
"Ditolak karena melanggar ketentuan Perda tentang RTRW sebagaimana atas pertimbangan teknis dari Dinas PUPR," jelas Yasmalizar.
Sepengetahuannya, lanjut Yasmalizar, lahan milik penggugat tersebut masuk dalam wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Garis Sepadan Sungai.
Oleh sebab itu, IPPT yang dimohonkan oleh penggugat, terpaksa pihaknya tolak. (*)
• Jelang Nataru, Tingkat Hunian Hotel di Singkawang Naik 100 Persen
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News