DPMTK Singkawang Digugat, Dua Pegawai Pemkot Diperiksa

Sepengetahuannya, lanjut Yasmalizar, lahan milik penggugat tersebut masuk dalam wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Garis Sepadan Sungai.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kantor Pengadilan Negeri Singkawang di Jalan Firdaus, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. 

"Berdasarkan Kuasa Pengguggat Perda 1 Tahun 2013, Tergugat telah menabrak aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 7 dan Pasal 10 UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," pungkasnya.

Langgar Perda

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Yasmalizar menjelaskan, penolakan permohonan IPPT oleh penggugat dikarenakan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Singkawang.

"Ditolak karena melanggar ketentuan Perda tentang RTRW sebagaimana atas pertimbangan teknis dari Dinas PUPR," jelas Yasmalizar.

Sepengetahuannya, lanjut Yasmalizar, lahan milik penggugat tersebut masuk dalam wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Garis Sepadan Sungai.

Oleh sebab itu, IPPT yang dimohonkan oleh penggugat, terpaksa pihaknya tolak. (*)

Jelang Nataru, Tingkat Hunian Hotel di Singkawang Naik 100 Persen

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved