DPMTK Singkawang Digugat, Dua Pegawai Pemkot Diperiksa
Sepengetahuannya, lanjut Yasmalizar, lahan milik penggugat tersebut masuk dalam wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Garis Sepadan Sungai.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dua orang Pegawai Pemerintah Kota Singkawang diperiksa sebagai saksi dalam sidang perdata atas gugatan seorang pemilik lahan bernama Tjung Subianto di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.
Kedua saksi tersebut yakni Kabid Pelayanan Perijinan DPMTK Kota Singkawang dan seorang pejabat fungsional Dinas PUPR Kota Singkawang.
Dalam persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Tergugat yang berlangsung pada Kamis 15 Desember 2022 sore kemarin ini, Hakim mencecar keduanya dengan beragam pertanyaan, terkait persoalan yang digugatkan oleh Tjung Subianto.
Untuk diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Singkawang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singkawang atas dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh seorang pemilik lahan di pusat Kota Singkawang pada 18 Mei 2022 lalu.
Melalui Pengacaranya, Agus Akbar S.H., M.H., didampingi Sudariyanto S.H., M.H., dan Charlie Nobel S.H, M.H, menerangkan, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan kepada DPMTK Singkawang.
• Tanggapan Pengamat Politik Kalbar Ireng Maulana Terkait Penetapan Sumastro Jadi PJ Wako Singkawang
Agus Akbar menjelaskan, persoalan tersebut bermula saat kliennya yang memiliki sebidang tanah di Jalan Merdeka Singkawang hendak mendirikan tempat tinggal di lahan kosong tersebut.
Dengan niatan itu, kliennya kemudian mengajukan Izin Permohonan Pemanfaatan Tanah (IPPT) ke DPMTK, dengan berbagai persyaratan yang sudah lengkap sesuai yang disyaratkan, pada Agustus 2019 lalu.
Sembari menunggu proses IPPT, kliennya kemudian merogoh kocek sekitar Rp 350 juta untuk mendirikan tembok yang mengelilingi lahan kosong miliknya, dengan niatan memudahkan petugas melakukan pengumpulan data fisik di lapangan dalam menindaklanjuti permohonan IPPT tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata permohonan IPPT kliennya ditolak oleh Kepala DPMTK lewat surat jawaban yakni Surat Nomor : 503/237/PPT.B tanggal 13 September 2019 yang hanya berupa Copy dari screenshot.
"Sampai saat ini, Tergugat tidak memiliki itikad baik sebagai pejabat negara dengan tidak memberikan surat penolakan yang asli kepada kami," ujar Agus Akbar.
Berdasarkan surat penolakan IPPT yang diterima kliennya, kata Agus Akbar, Kepala DPMTK Singkawang atau Tergugat menolak permohonan IPPT tersebut dikarenakan lahan kosong milik kliennya tersebut merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun, pihak DPMTK, lanjut Agus Akbar, tidak menyebutkan pasal mana dalam Peraturan Daerah (Perda) Singkawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Singkawang Tahun 2013 - 2032 yang menunjukan bahwa lahan milik kleinnya merupakan kawasan RTH.
Terlebih, lahan milik kliennya yang telah memiliki sertifikat tersebut telah jauh lebih dahulu ada, yakni tahun 1975, dari pada diberlakukannya Perda RTRW di tahun 2013 silam.
"Sikap dan tindakan tergugat tidak sejalan dengan bagian ketiga Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya tentang Keterbukaan dan Pelayanan yang baik," tukasnya.
Akibat keputusan DPMTK yang menolak Permohonan IPPT tersebut, lanjutnya, menyebabkan kliennya telah kehilangan hak manfaat atas bidang-bidang tanahnya yang seharusnya mendapat pelindungan hukum.