Cara UNREG Kartu yang Tidak Aktif atau Hilang, Berlaku Untuk Semua Jaringan Operator!

Seperti yang kita tahu, untuk melakukan proses registrasi dibutuhkan NIK dan nomor Kartu Keluarga.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Kartu SIM handphone-Berikut artikel yang akan mengulas cara-cara untuk melakukan unreg kartu yang sudah tidak aktip agar NIK dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk mendaftar dapat digunakan berikutnya, Cara-cara ini berlaku untuk semua penyedia layanan atau provider. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Tanpa melakukan proses registrasi, Kartu Perdana yang telah dibeli tidak akan bisa digunakan.

Seperti yang kita tahu, untuk melakukan proses registrasi dibutuhkan NIK dan nomor Kartu Keluarga

Sementara setiap nomor NIK dan Kartu Keluarga hanya bisa dipakai untuk registrasi maksimal 3 kartu.

Unreg merupakan istilah lain untuk pembatalan registrasi kartu operator. Dengan melakukan unreg atau pembatalan registrasi kartu, kuota untuk registrasi suatu NIK dan Kartu Keluarga akan bertambah.

Cara Cek NIK dan Kartu Keluarga yang Digunakan Untuk Registrasi Kartu Perdana Telkomsel!

Sehingga, kalian bisa menggunakan nomor NIK dan Kartu Keluarga kalian untuk registrasi kartu yang baru, selama belum mencapai jumlah maksimal yang tiga kartu.

Namun, perlukah melakukan cara unreg kartu yang sudah tidak aktif atau mati? 

Simak beberapa ulasan berikut ini:

Penyebab Kartu Tidak Aktif

Sebelum mengetahui cara unreg kartu yang sudah hangus perlu diketahui terlebih dahulu, penyebab suatu kartu tidak aktif. 

Biasanya, kartu tidak aktif atau hangus lantaran sudah melewati masa tenggang. 

Pasalnya setiap provider atau operator memiliki masa atau periode waktu saat kartu bisa digunakan untuk mengakses berbagai fitur dan transaksi

Sementara, masa tenggang adalah periode waktu yang diberikan provider untuk pengisian pulsa atau kuota.

Kode Dial Cek Status 4G Kartu Telkomsel Mulai 20 Juli Sinyal 3G Dinonaktifkan

Cara Unreg Kartu yang sudah tidak aktif

Kartu yang melewati masa tenggang akan dinyatakan mati atau hangus. Akibatnya, kartu tersebut nantinya tidak bisa digunakan untuk melakukan berbagai fitur seperti telpon, SMS, dan internet.

Tak sampai di situ, kartu yang melewati masa tenggang dan dinyatakan hangus juga tidak bisa diisi pulsa maupun kota.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved