Cara UNREG Kartu yang Tidak Aktif atau Hilang, Berlaku Untuk Semua Jaringan Operator!

Seperti yang kita tahu, untuk melakukan proses registrasi dibutuhkan NIK dan nomor Kartu Keluarga.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Kartu SIM handphone-Berikut artikel yang akan mengulas cara-cara untuk melakukan unreg kartu yang sudah tidak aktip agar NIK dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk mendaftar dapat digunakan berikutnya, Cara-cara ini berlaku untuk semua penyedia layanan atau provider. 

- Ikuti setiap petunjuk yang disampaikan customer care.

3. Datang Langsung ke Kantor Gerai

- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga

- Langsung saja kunjungi gerai provider seluler terdekat dari lokasi kamu

- Sampaikan tujuan kalian kepada petugas, bahwa ingin melakukan proses unreg kartu yang hilang.

- Ikuti setiap petunjuk yang disampaikan customer care.

4. Melalui Website Resmi

- Buka browser di laptop atau handphone kalian, kemudian akses situs resmi dari provider yang kalian gunakan.

- Setelah itu, perhatikan setiap menu yang terdapat pada halaman utama situs tersebut.

- Temukan menu atau opsi unreg.

- Masukkan data yang dibutuhkan termasuk nomor telepon, NIK, dan Kartu Keluarga

- Ikuti setiap petunjuk.

Demikianlah infrormasi mengenai cara melakukan unreg kartu apabila sudah tidak aktif, Tujuan unreg adalah supaya NIK dan Kartu Keluarga dapat kembali digunakan di pendaftaran Kartu Perdana berikutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Dengan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved