UMP Kalbar 2023
UMK Sintang 2023 Diusulkan Naik Rp 159.068,70
Besaran UMK Sintang 2023 yang diusulkan ke Gubernur Kalbar berdasarkan kesepakatan dewan pengupah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Ser
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Upah Minumum Kabupaten (UMK) Sintang diusulkan naik 6,09 persen pada tahun 2023 mendatang. Usulan ini sudah diusulkan ke Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji untuk dibahas ditingkat Provinsi untuk ditetapkan.
Besaran UMK Sintang 2023 yang diusulkan ke Gubernur Kalbar berdasarkan kesepakatan dewan pengupah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat pekerja yang menggelar rapat pada 29 November 2022 lalu.
"UMK Sintang 2023 sudah kita usulkan ke provinsi," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi, Rabu 7 Desember 2022.
• UMK Kalbar 2023, KPSI Harap Dapat Penuhi Kebutuhan Pekerja
• UMK Kalbar 2023: Pengusaha Hotel Harap Tak Memberatkan
Diketahui, UMK Sintang 2022 sebesar Rp 2.611.966,41 juta rupiah. Dengan usulan kenaikan sebesar 6,09 persen, maka UMK Sintang 2023 menjadi Rp 2.771.035,16 juta rupiah.
"Sudah ada kesepakatan antara Apindo dan Serikat Pekerja, UMK tahun 2023 ada kenaikan 6,09 persen dari UMK tahun 2022 Rp 2.611.966,41, atau sekitar naik Rp 159.068,70 ribu rupiah. Jadi UMK tahun 2023 Rp. 2.771.035,16," ungkap Subendi.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News