UMP Kalbar 2023
UMK Bengkayang 2023 Ditetapkan! Naik 7,01 Persen Jadi Rp 2.767.564,136
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar hari ini Rabu 7 Desember 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.
Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.
• UMK Sintang 2023 Resmi Naik Jadi Rp 2.771.035,16 Dibanding 2022 Rp 2,6 Juta
• UMK Singkawang 2023 Ditetapkan Naik 7,16 Persen, Berikut Besarannya
Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.
Berdasarkan data yang dirilis Manto, UMK Bengkayang 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.767.564,136. Di mana angka itu naik 7,01 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 2.586.291.
Dari keterangan tersebut, nominal usulan UMK 2023 yang telah diajukan oleh sejumlah Kabupaten semuanya di atas UMP Kalbar 2023.
Adapun besaran UMP Kalbar tahun 2023 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu adalah Rp 2.608.601,75.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News