Pemenang KALBARIA 2022, Insanak Sediakan Layanan Internet Desa

Dengan terpilihnya kami sebagai juara 1 pada inovasi Kalimantan Barat pada tahun ini.Tentunya hal tersebut menjadi apresiasi bagi kami.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Nina Soraya
Tribunpontianak.co.id/Muhammad Luthfi
Triponcast bersama Ketua Unit Usaha Insanak, Bambang Iswanto dan Sub Koordinator Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinsos PMD Kab. Sambas, Ridho Nursami, yang dipandu oleh Host Triponcast, Virghie Dynaz. Insanak raih juara pertama inovasi daerah kategori umum KALBARIA 2022 yang diselenggarakan Balitbang Kalbar. 

“Tentunya kita mensuport bidang pendidikan ataupun pelajar yang sedang dalam ujian nasional.

Nah kita berikan akses internet secara geratis dengan syarat mereka mempunyai kartu ujian,” timpalnya.

Singkat cerita, saat ditanyai soal tanggapan Bambang, ketika layanan internet Insanak berhasil mendapatkan peringkat pertama inovasi kategori umum di ajang KALBARIA.

Bambang mengucapkan terima kasih kepada penyelengara KALBARIA, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Kalbar.

“Dengan terpilihnya kami sebagai juara 1 pada inovasi Kalimantan Barat pada tahun ini.

Tentunya hal tersebut menjadi apresiasi bagi kami, bagaimana nanti di 2023 kita akan lebih berinovasi lagi.

Lebih banyak lagi bisa membantu masyarakat, tentunya dengan inovasi-inovasi yang akan kita laksanakan di tahun berikutnya,” tuturnya.

Sub Koordinator Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinsos PMD Kabupaten Sambas, Ridho Nursami menambahkan, pihaknya mendampingi penyusunan proposal yang diperlukan agar Insanak bisa dapat mengikuti ajang KALBARIA.

“Kita dampingi untuk penyusunan proposal sampai ke penilaian itu juga ikut dampingi. Sampai menerima penghargaannya kemarin di Hotel Aston,” katanya.

Ridho mengatakan, tentu pemerintah Kabupaten Sambas sangat bangga akan hasil yang ditoreh oleh BUMDEs Sejiram.

Pasalnya, kata dia, ada pemuda desa Sejiram yang sangat inovatif dan energik bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Sambas.

“Kami dari dinas sosial PMD sesuai peraturan Bupati Sambas No. 66 Tahun 2022 ini tentang badan usaha milik desa, Bupati itu sebagai pembina badan usaha milik desa.

Jadi apapun yang mereka (warga) cita-citakan sampaikan ke kami. Koordinasikan ke kami, apa yang bisa kami bantu akan kami bantu,” ucapnya.

“Karena unit usaha Insanak ini sangat sejalan dengan visi misi Bupati Sambas. Visi misi Bupati Sambas saat ini,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved